Model Kerjasama di Taman Nasional, Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam sesuai dengan Permenhut 85 tahun 2014 dan 44 nomor 2017
Ruang lingkup
kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan
KSA dan KPA, meliputi :
a.mitra
kerjasama;
b. penguatan
fungsi KSA dan KPA serta konservasi
keanekaragaman hayati;
c. pembangunan
strategis yang tidak dapat dielakkan;
d. kewajiban;
e. tata cara
kerjasama ; dan
f. monitoring,
evaluasi dan pelaporan.
Mitra kerjasama
dalam penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi : a. badan usaha; b.lembaga
internasional; atau c.pihak lainnya.(2) Pihak lainnya antara lain: instansi
pemerintah/ lembaga negara, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kelompok
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, lembaga pendidikan atau, yayasan.

