Showing posts with label Peraturan tentang Taman Nasional. Show all posts
Showing posts with label Peraturan tentang Taman Nasional. Show all posts

Tuesday, January 23, 2018

Model Kerjasama di Taman Nasional, Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam sesuai dengan Permenhut 85 tahun 2014 dan 44 nomor 2017

Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: a. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. b.pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan

Ruang lingkup  kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi :

a.mitra kerjasama;

b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi  

    keanekaragaman hayati;

c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;

d. kewajiban;

e. tata cara kerjasama ; dan

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.



Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi : a. badan usaha; b.lembaga internasional; atau c.pihak lainnya.(2) Pihak lainnya antara lain: instansi pemerintah/ lembaga negara, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, lembaga pendidikan atau, yayasan.
aturannya meliputi permenhut 85 tahun 2014 download disini dan telah dirubah dengan permenhut 44 tahun 2017 download disini 

Tata Cara Kerjasama di Suaka Alam, Taman Nasional, dan KPA, dan Download aturannya

Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: a. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. b.pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan


 Ruang lingkup  kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi :
a.mitra kerjasama;
b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi  
    keanekaragaman hayati;
c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;
d. kewajiban;
e. tata cara kerjasama ; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi : a. badan usaha; b.lembaga internasional; atau c.pihak lainnya.(2) Pihak lainnya antara lain: instansi pemerintah/ lembaga negara, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, lembaga pendidikan atau, yayasan.

aturannya meliputi permenhut 85 tahun 2014 download disini dan telah dirubah dengan permenhut 44 tahun 2017 download disini 



Thursday, May 18, 2017

Pengertian MMP, Download Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP)

Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi pembina. 


Dengan Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan.

Download Permenhut P.80/MenLHK/SETJEN/KKL.1/9/2016 ttg Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan Lingkup LHK pdf

Kecelakaan saat pendakian dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun, tak terkecuali dalam pendakian di Taman Nasional Gunung Merbabu, 


Oleh karena itu dalam upaya penyelamatan diperlukan SDM yang handal dalam upaya penyelamatan, evakuasi Korban. dan untuk memenuhi itu peralatan yang standar Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi korban telah diterbitkan melalui Permenhut P.80/MenLHK/SETJEN/KKL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan Lingkup LHK dan dapat didownload disini

Pedoman Tata cara Pengkayaan Jenis Pemulihan Ekosistem Darat di KSA dan KPA Download Perdirjen KSDAE-nya Nomor P.12/KSDAE-Set/2015



untuk dapat melihat Perdirjen KSDAE Download Perdiren KSDAE Nomor P.12/KSDAE-Set/2015 ttg pedoman tatacara Pengkayaan Jenis Pemulihan Ekosistem Darat di KSA dan KPA dengan file PDF di sini

Tata Cara Pemulihan Ekosistem Pada KSA dan KPA sesuai Permenhut No 48 th 2014 download (PDF)


Dalam Pemulihan Ekosistem meliputi 
a. Penyusunan rencana pemulihan
b. Pelaksanaan pemulihan; dan 
c. pemantauan, penilaian, evaluasi dan 
    pembinaan.

dimana tingkat kerusakan dalam ekosistem setidaknya dibagi menjadi :

a. ekosistem yang mengalami kerusakan 
 ringan atau terdegradasi; 
b. ekosistem yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu; atau 
c. ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdestruksi. 

Sedangkan Pemulihan ekosistem karena kerusakan tersebut dapat dilakukan dengan cara: 
a. mekanisme alam; 
b. rehabilitasi; atau 
c. restorasi.



untuk dapatkan peraturan Download Permenhut No 48 th 2014 ttg Tata Cara Pemulihan Ekosistem Pada KSA dan KPA tersebut download di

Wednesday, May 17, 2017

Pedoman Zonasi Taman Nasional berdasarkan Permenhut Nomor: P.56/Menhut-II/2006


Pedoman Zonasi Taman sebagai berikut




Klik disini