Tuesday, January 23, 2018

Tata Cara Kerjasama di Suaka Alam, Taman Nasional, dan KPA, dan Download aturannya

Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: a. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. b.pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan


 Ruang lingkup  kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi :
a.mitra kerjasama;
b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi  
    keanekaragaman hayati;
c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;
d. kewajiban;
e. tata cara kerjasama ; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi : a. badan usaha; b.lembaga internasional; atau c.pihak lainnya.(2) Pihak lainnya antara lain: instansi pemerintah/ lembaga negara, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, lembaga pendidikan atau, yayasan.

aturannya meliputi permenhut 85 tahun 2014 download disini dan telah dirubah dengan permenhut 44 tahun 2017 download disini 



No comments:
Write comments