Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah
kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan
perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi
pembina.
Dengan Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang
membidangi perlindungan hutan.
MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu
yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi
Pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di
desa yang berada di sekitar kawasan hutan
Download Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP) disini
No comments:
Write comments