
Dengan Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang
membidangi perlindungan hutan.
MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu
yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi
Pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di
desa yang berada di sekitar kawasan hutan
Download Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP) disini
No comments:
Write comments