Tuesday, January 23, 2018

Model Kerjasama di Taman Nasional, Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam sesuai dengan Permenhut 85 tahun 2014 dan 44 nomor 2017

Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: a. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. b.pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan

Ruang lingkup  kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi :

a.mitra kerjasama;

b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi  

    keanekaragaman hayati;

c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;

d. kewajiban;

e. tata cara kerjasama ; dan

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.



Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi : a. badan usaha; b.lembaga internasional; atau c.pihak lainnya.(2) Pihak lainnya antara lain: instansi pemerintah/ lembaga negara, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, lembaga pendidikan atau, yayasan.
aturannya meliputi permenhut 85 tahun 2014 download disini dan telah dirubah dengan permenhut 44 tahun 2017 download disini 

No comments:
Write comments