Ruang lingkup
kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan
KSA dan KPA, meliputi :
a.mitra
kerjasama;
b. penguatan
fungsi KSA dan KPA serta konservasi
keanekaragaman hayati;
c. pembangunan
strategis yang tidak dapat dielakkan;
d. kewajiban;
e. tata cara
kerjasama ; dan
f. monitoring,
evaluasi dan pelaporan.
Mitra kerjasama
dalam penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi : a. badan usaha; b.lembaga
internasional; atau c.pihak lainnya.(2) Pihak lainnya antara lain: instansi
pemerintah/ lembaga negara, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kelompok
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, lembaga pendidikan atau, yayasan.
No comments:
Write comments