Dalam Pemulihan Ekosistem meliputi
a. Penyusunan rencana pemulihan
b. Pelaksanaan pemulihan; dan
c. pemantauan, penilaian, evaluasi dan
pembinaan.
dimana tingkat kerusakan dalam ekosistem setidaknya dibagi menjadi :
a. ekosistem yang mengalami kerusakan
ringan atau terdegradasi;
b. ekosistem yang mengalami kerusakan sedang atau terganggu; atau
c. ekosistem yang mengalami kerusakan berat atau terdestruksi.
Sedangkan Pemulihan ekosistem karena kerusakan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a. mekanisme alam;
b. rehabilitasi; atau
c. restorasi.
untuk dapatkan peraturan Download Permenhut No 48 th 2014 ttg Tata Cara Pemulihan Ekosistem Pada KSA dan KPA tersebut download di
No comments:
Write comments