Invent Pinus |
Pada tahun
1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh
Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta. Dengan mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 selanjutnya dilakukan penyerahan
pengelolaan hutan kepada perusahaan kehutanan negara, sehingga mulai tahun
1963-1974 dikelola oleh Perusahaan Negara Perhutani. Setelah itu terjadi
perubahan terhadap kebijakan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 76/Kpts/Um/2/1974 bahwa pengelolaan hutan berubah menjadi Perum Perhutani
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Surakarta.
Pada masa tersebut kondisi hutan jati sudah mulai menurun kualitas
pertumbuhannya karena kondisi lahan yang sudah kritis, sehingga saat itu
dilakukan uji coba penanaman di berbagai tempat dengan jenis tanaman seperti Tectona grandis, Dalbergia latifolia,
Melaleuca leucadendron. Hasilnya dari aspek ekonomis ternyata kurang
menguntungkan perusahaan. Selanjutnya pada tahun 1975-1985, penanaman diarahkan
pada klas perusahaan Pinus merkusii termasuk
di KPH Magelang dan KPH Surakarta. Dasar pertimbangannya adalah pertumbuhan
tegakan Pinus merkusii saat itu lebih
baik dibanding dengan jenis tanaman lain dan cenderung lebih aman dari gangguan
masyarakat. Mulai periode tersebut masyarakat dilibatkan dalam kegiatan
penanaman yang dilakukan dengan sistem tumpangsari dan cemplongan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 atau Keputusan Menteri Pertanian Nomor
76/KPTS/UM/2/1974 maka pengelolaan kawasan hutan tersebut diserahkan kepada
Perum Perhutani yaitu KPH Surakarta dan KPH Magelang (RPKH KPH Magelang, 1987;
RPKH KHP Surakarta, 2007). Selain klas perusahaan Pinus merkusii, sebagian hutan lindung seluas 6,5 ha yang berada di
wilayah Kabupaten Magelang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor
580/Kpts/Um/9/1974 ditetapkan sebagai obyek wisata alam, karena memiliki
keindahan panorama alam berupa air terjun.
Berdasarkan
sejarah penataan kawasan hutan KPH Magelang sesuai Keputusan Direksi Nomor
1157/Kpts/Dir/1988 tanggal 28 Desember 1988 nama KPH Magelang dirubah menjadi
KPH Kedu Utara. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2003 terjadi perubahan dalam pengelolaan kawasan hutan KPH Kedu Utara dan
KPH Surakarta yaitu kawasan konservasi tidak termasuk wilayah kerja perusahaan.
Hal ini yang menyebabkan terjadinya perubahan luas kawasan hutan.
Departemen
Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian
Alam (PHKA) pada tahaun 2001 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui
surat Nomor 904/DJ-V/KK/2001 bahwa kawasan hutan di kompleks Gunung Merbabu
yaitu kawasan hutan lindung dan Taman Wisata Alam Tuk Songo diusulkan menjadi
kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Selanjutnya, pada tahun 2002 Direktorat
Jenderal PHKA menyampaikan konsep kepada Menteri Kehutanan tentang Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada kelompok Gunung Merbabu
seluas ± 5.725 ha di Provinsi Jawa Tengah menjadi Taman Nasional Gunung
Merbabu. Selanjutnya Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 135/MENHUT-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 memutuskan melakukan perubahan
fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung
Merbabu seluas ± 5.725 ha ha menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Dasar
pertimbangan penetapan kawasan TNGMb adalah merupakan sumber mata air bagi
kehidupan masyarakat di sekitarnya, sebagai habitat flora fauna yang
dilindungi, dan memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik.
Pinus merkusii
merupakan satu-satunya jenis konifer di daerah tropika yang daerah persebaranya
luas di asia tenggara, dari 95030’ sampai 121030’ BT. Dan
220 Lintang utara hingga 20 Lintang Selatan, meliputi myanmar, Thailand,
Kamboja, Laos, Vietnam, Kepulauan Hainan, Pulou Mindoro dan Luson di Philipina,
serta di Indonesia (Colling, 1968).
Pinus merkusii
diketemukan oleh cordes pada tahun (1867) dengan nama daerah sigi, menurut lamb
dan colling (1967) serta coliing (1968) menyatakan bahwa pinus merkusi dapat
tumbuh dengan baik pada ketinggian 1.500 sampai 2.000 m dpl.
Persebaran pinus
pada kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu
adalah merupakan tanaman budidaya yang ditanam oleh perum perhutani di
lokasi hutan produksi, sesuai data dari Perum Perhutani BKPH Amabarawa, pohon
Pinus di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu Resort Getasan ditanam
pada tahun 1953, 1959, 1966, 1967, 1963, 1969, 1975, 1970, 1971, 1973, 1979,
1976, 1977, 1972, 1980, 1981, 1986, 1982, 1992, 1997 dan 1998. Jarak tanam
pinus pada lokasi tersebut adalah 5 x 5 meter, sehingga jumlah yang ditanam
dalam satu hektar adalah 400 batang, namun berdasarkan kondisi riil dilapangan
pertumbuhan
No comments:
Write comments