Thursday, May 18, 2017

Inilah Sejarah Perubahan Fungsi Kawasan pada Taman Nasional Gunung Merbabu

Secara geografis, Taman Nasional Gunung Merbabu terletak pada 110º 32’BT –110º 48’BT dan 7º 38’ LS –7º 48’ LS dengan ketinggian tempat mencapai 3.142 meter di atas permukaan air laut. Secara administratif, Taman Nasional Gunung Merbabu Provinsi Jawa Tengah berbatasan langsung dengan 37 desa yang termasuk dalam tujuh kecamatan di wilayah tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Pada mulanya, Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui proces verbaal grensregeling tanggal 27 Agustus 1908. Sebagian kawasan hutan komplek Gunung Merbabu yang berada di Kabupaten Magelang berdasarkan Gouverneur Besluit nomor 41 tanggal 1900 ditetapkan sebagai hutan lindung. Adapun kawasan hutan yang berada di Kabupaten Semarang termasuk didalamnya enclave Lelo dan enclave Tekelan ditetapkan sebagai hutan lindung melalui proces verbaal van grenregeling tanggal 19 Mei 1915. Untuk kawasan hutan kompleks Gunung Merbabu yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai Hutan Larangan Gunung Merbabu melalui Proces verbaal Grensproject pada tanggal 22 November 1930.


Pada tahun 1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 selanjutnya dilakukan penyerahan pengelolaan hutan kepada perusahaan kehutanan negara, sehingga mulai tahun 1963-1974 dikelola oleh Perusahaan Negara Perhutani. Setelah itu terjadi perubahan terhadap kebijakan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76/Kpts/Um/2/1974 bahwa pengelolaan hutan berubah menjadi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta. Pada masa tersebut kondisi hutan jati sudah mulai menurun kualitas pertumbuhannya karena kondisi lahan yang sudah kritis, sehingga saat itu dilakukan uji coba penanaman di berbagai tempat dengan jenis tanaman seperti Tectona grandis, Dalbergia latifolia, Melaleuca leucadendron. Hasilnya dari aspek ekonomis ternyata kurang menguntungkan perusahaan. 

Selanjutnya pada tahun 1975-1985, penanaman diarahkan pada klas perusahaan Pinus merkusii termasuk di KPH Magelang dan KPH Surakarta. Dasar pertimbangannya adalah pertumbuhan tegakan Pinus merkusii saat itu lebih baik dibanding dengan jenis tanaman lain dan cenderung lebih aman dari gangguan masyarakat. Mulai periode tersebut masyarakat dilibatkan dalam kegiatan penanaman yang dilakukan dengan sistem tumpangsari dan cemplongan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 atau Keputusan Menteri Pertanian Nomor 76/KPTS/UM/2/1974 maka pengelolaan kawasan hutan tersebut diserahkan kepada Perum Perhutani yaitu KPH Surakarta dan KPH Magelang (RPKH KPH Magelang, 1987; RPKH KHP Surakarta, 2007). Selain klas perusahaan Pinus merkusii, sebagian hutan lindung seluas 6,5 ha yang berada di wilayah Kabupaten Magelang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 580/Kpts/Um/9/1974 ditetapkan sebagai obyek wisata alam, karena memiliki keindahan panorama alam berupa air terjun.

Berdasarkan sejarah penataan kawasan hutan KPH Magelang sesuai Keputusan Direksi Nomor 1157/Kpts/Dir/1988 tanggal 28 Desember 1988 nama KPH Magelang dirubah menjadi KPH Kedu Utara. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 terjadi perubahan dalam pengelolaan kawasan hutan KPH Kedu Utara dan KPH Surakarta yaitu kawasan konservasi tidak termasuk wilayah kerja perusahaan. Hal ini yang menyebabkan terjadinya perubahan luas kawasan hutan.

Departemen Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHKA) pada tahaun 2001 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor 904/DJ-V/KK/2001 bahwa kawasan hutan di kompleks Gunung Merbabu yaitu kawasan hutan lindung dan Taman Wisata Alam Tuk Songo diusulkan menjadi kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Selanjutnya, pada tahun 2002 Direktorat Jenderal PHKA menyampaikan konsep kepada Menteri Kehutanan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada kelompok Gunung Merbabu seluas ± 5.725 ha di Provinsi Jawa Tengah menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Selanjutnya Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 135/MENHUT-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 memutuskan melakukan perubahan fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merbabu seluas ± 5.725 ha ha menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Dasar pertimbangan penetapan kawasan TNGMb adalah merupakan sumber mata air bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, sebagai habitat flora fauna yang dilindungi, dan memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik.

No comments:
Write comments