Secara
geografis, Taman Nasional Gunung Merbabu terletak pada 110º 32’BT –110º 48’BT
dan 7º 38’ LS –7º 48’ LS dengan ketinggian tempat mencapai 3.142 meter di atas
permukaan air laut. Secara administratif, Taman Nasional Gunung Merbabu
Provinsi Jawa Tengah berbatasan langsung dengan 37 desa yang termasuk dalam
tujuh kecamatan di wilayah tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten
Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Pada mulanya,
Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai
kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui proces verbaal grensregeling tanggal 27 Agustus 1908. Sebagian
kawasan hutan komplek Gunung Merbabu yang berada di Kabupaten Magelang
berdasarkan Gouverneur Besluit nomor
41 tanggal 1900 ditetapkan sebagai hutan lindung. Adapun kawasan hutan yang
berada di Kabupaten Semarang termasuk didalamnya enclave Lelo dan enclave
Tekelan ditetapkan sebagai hutan lindung melalui proces verbaal van grenregeling tanggal 19 Mei 1915. Untuk kawasan
hutan kompleks Gunung Merbabu yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali
ditetapkan sebagai Hutan Larangan Gunung Merbabu melalui Proces verbaal Grensproject pada tanggal 22 November 1930.
Pada tahun
1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh
Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta. Dengan mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 selanjutnya dilakukan penyerahan
pengelolaan hutan kepada perusahaan kehutanan negara, sehingga mulai tahun
1963-1974 dikelola oleh Perusahaan Negara Perhutani. Setelah itu terjadi
perubahan terhadap kebijakan pengelolaan hutan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 76/Kpts/Um/2/1974 bahwa pengelolaan hutan berubah menjadi Perum Perhutani
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Surakarta. Pada masa tersebut kondisi hutan jati sudah mulai menurun kualitas
pertumbuhannya karena kondisi lahan yang sudah kritis, sehingga saat itu
dilakukan uji coba penanaman di berbagai tempat dengan jenis tanaman seperti Tectona grandis, Dalbergia latifolia,
Melaleuca leucadendron. Hasilnya dari aspek ekonomis ternyata kurang
menguntungkan perusahaan.
Selanjutnya pada tahun 1975-1985, penanaman diarahkan
pada klas perusahaan Pinus merkusii termasuk
di KPH Magelang dan KPH Surakarta. Dasar pertimbangannya adalah pertumbuhan
tegakan Pinus merkusii saat itu lebih
baik dibanding dengan jenis tanaman lain dan cenderung lebih aman dari gangguan
masyarakat. Mulai periode tersebut masyarakat dilibatkan dalam kegiatan
penanaman yang dilakukan dengan sistem tumpangsari dan cemplongan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 atau Keputusan Menteri Pertanian Nomor
76/KPTS/UM/2/1974 maka pengelolaan kawasan hutan tersebut diserahkan kepada
Perum Perhutani yaitu KPH Surakarta dan KPH Magelang (RPKH KPH Magelang, 1987;
RPKH KHP Surakarta, 2007). Selain klas perusahaan Pinus merkusii, sebagian hutan lindung seluas 6,5 ha yang berada di
wilayah Kabupaten Magelang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor
580/Kpts/Um/9/1974 ditetapkan sebagai obyek wisata alam, karena memiliki
keindahan panorama alam berupa air terjun.
Berdasarkan
sejarah penataan kawasan hutan KPH Magelang sesuai Keputusan Direksi Nomor
1157/Kpts/Dir/1988 tanggal 28 Desember 1988 nama KPH Magelang dirubah menjadi
KPH Kedu Utara. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2003 terjadi perubahan dalam pengelolaan kawasan hutan KPH Kedu Utara dan
KPH Surakarta yaitu kawasan konservasi tidak termasuk wilayah kerja perusahaan.
Hal ini yang menyebabkan terjadinya perubahan luas kawasan hutan.
Departemen
Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian
Alam (PHKA) pada tahaun 2001 mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui
surat Nomor 904/DJ-V/KK/2001 bahwa kawasan hutan di kompleks Gunung Merbabu
yaitu kawasan hutan lindung dan Taman Wisata Alam Tuk Songo diusulkan menjadi
kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Selanjutnya, pada tahun 2002 Direktorat
Jenderal PHKA menyampaikan konsep kepada Menteri Kehutanan tentang Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada kelompok Gunung Merbabu
seluas ± 5.725 ha di Provinsi Jawa Tengah menjadi Taman Nasional Gunung
Merbabu. Selanjutnya Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 135/MENHUT-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 memutuskan melakukan perubahan
fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung
Merbabu seluas ± 5.725 ha ha menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu. Dasar
pertimbangan penetapan kawasan TNGMb adalah merupakan sumber mata air bagi
kehidupan masyarakat di sekitarnya, sebagai habitat flora fauna yang
dilindungi, dan memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik.
No comments:
Write comments