Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik adalah SOP yang
dapat dengan mudah dipahami dan dijalankan. SOP yang mudah dipahami dan
dijalankan tentunya akan memudahkan semua pegawai mengerjakannya, sebaliknya
SOP yang sulit malah akan membuat pegawai mengalami kesulitan pula. Untuk
membuat SOP yang baik hendaknya suatu perusahaan merujuk pada prinsip-prinsip
berikut ini
1.
Prinsip Kemudahan dan Kejelasan
Prinsip ini dimaksudkan agar
prosedur-prosedur standar yang akan disusun harus dengan mudah dapat dipahami
dan diterapkan oleh semua pegawai termasuk pegawai baru tanpa mengalami kendala
dalam pelaksanaan tugasnya.
2.
Prinsip Efisiensi dan Efektivitas
Prinsip ini menerapkan efisiensi dan
efektivitas dalam proses pelaksanaan tugas. Prinsip ini mutlak harus menjadi
pedoman dalam penyusunan prosedur kerja. Diharapkan prinsip ini membuat
pekerjaan lebih cepat selesai dan lebih murah.
3.
Prinsip Perhatian dan Keselarasan
Prinsip ini bertujuan untuk
menyelaraskan prosedur-prosedur yang berkaitan satu dengan lainnya.
4.
Prinsip Keterukuran
Prinsip ini menjadi sangat penting
dalam SOP karena output dari prosedur-prosedur yang terstandarisasi mengandung
kualitas mutu tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya.
5.
Prinsip Dinamis
Prinsip dinamis maksudnya,
prosedur-prosedur yang ada dapat dengan mudah disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang.
6.
Prinsip Berorientasi pada Konsumen
Prosedur-prosedur yang dikembangkan
harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna sehingga dapat memberikan kepuasan
pada pengguna.
7.
Prinsip Kepatuhan dan Kepastian Hukum
Penyusunan SOP harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, serta untuk
memperoleh kepastian hukum agar dapat ditaati oleh pegawai dan melindungi
pegawai jika terjadi tuntutan hukum.
Prinsip penyusunan standar
pelayanan agar dapat diimplementasikan dan menjadi alat sinergis antara
pemberi layanan dengan penerima jasa layanan, maka dalam penyusunan standar
pelayanan perlu menerapkan hal berikut:
1. Konsensus. Standar
pelayanan yang diterapkan merupakan komitmen dan hasil kesepakatan antar
pimpinan dan staf unit pelayanan dengan memperhatikan pihak yang
berkepentingan, serta mengacu peraturan yang ada.
2. Sederhana. Standar
pelayanan yang ditetapkan memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sehingga
mudah dipahami dan dilaksanakan.
3. Konkret. Prosedur
yang distandarkan harus dapat dimengerti dengan mudah dan mudah pula diterapkan
oleh para pegawai.
4. Mudah
Diukur. Standar pelayanan yang diterapkan dapat diukur
penerapannya.
5. Terbuka. Standar
pelayanan yang ditetapkan bersifat terbuka untuk mendapat saran dan masukan
untuk penyempurnaan.
6. Terjangkau. Terjangkau
artinya standar pelayanan dapat dilaksanakan secara baik dan benar.
7. Pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban
yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan sehingga dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
8. Ketepatan
waktu. Dalam pencapaian suatu pekerjaan, sangat
diperlukan prinsip ketepatan waktu agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
waktu yang ditentukan.
9. Kesinambungan. Prinsip
kesinambungan memungkinkan prosedur-prosedur yang dibuat diperbarui mengikuti
kebutuhan demi meningkatkan layanan.
sumber : Anugerahdino
No comments:
Write comments