Tuesday, November 8, 2011

Syarat dan Ketentuan Simaksi di Kawasan TN Gunung Merbabu


TATA CARA PENDAKIAN KE MERBABU
Kegiatan pendakian dapat menimbulkan dampak terhadap kawasan seperti: sampah, erosi, vandalisme, pencemaran sumber air dan pengambilan sumber daya alam hayati seperti bunga edelweiss. Oleh karena itu kegiatan pendakian harus dapat meminimalkan dampak tersebut dan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung.

Pos/jalur Pendakian Resmi ke Gunung Merbabu:
1. Pos Selo, di Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali
2. Pos Wekas, di Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Magelang
3. Pos Cuntel, di Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Semarang
4. Pos Tekelan, di Desa Batur, Kecamatan Getasan, Semarang
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan pendakian di TNGMb

    Ketentuan Memasuki Kawasan TNGMb:
1. Mengajukan surat ijin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) pada Balai TNGMb dilengkapi dengan fotocopy identitas diri dan biodata semua pengikut. (untuk kegiatan misalnya berupa diklatsar mapala dsb, Mapala harus membawa : proposal kegiatan, Fc KTP/KTM pimpinan rombongan, dan detail identitas peserta beserta no telp, dan jumlahnya, termasuk didalam surat ijin melakukan kegiatan, jangan lupa bawa materai 6000, agar lebih mudah dikarenakan rombongan dari tempat jauh, sebaiknya telp ke kantor (0276) 3293341, 3293347, kemudian dokumen dikirim lewat email : tn_merbabu@yahoo.co.id. sampaikan keperluan dan kapan akan melengkapi berkas sekaligus akan berangkatnya.

2. SIMAKSI berlaku setelah membubuhkan materai 6000 rupiah.
3. Segala resiko yang terjadi pada saat pendakian menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang simaksi
4. Berkoordinasi dengan Kepala Seksi pengelolaan Wilayah di masing-masing jalur pendakian(SPTN 1 di Kopeng, kabupaten Semarang dan SPTN 2 di Krogowanan kabupaten Magelang), aparat setempat atau volunteer.
5. Tidak melakukan pendakian pada saat kondisi tidak memungkinkan (hujan lebat, badai, longsor).
6. Mematuhi segala tata tertib pendakian Gunung Merbabu yang ditentukan oleh Balai TNGMb.
7. Walaupun udah ada simaksi para Pendaki tetap membayar Karcis Masuk Kawasan sesuai dengan peraturan

Tata Tertib Pendakian
1. Telah mendapatkan SIMAKSI dari Balai TNGMb
2. Menggunakan peralatan pendakian standar yang diperlukan selama pendakian.
3. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam yang dapat merusak flora atau fauna di dalam kawasan TNGMb
4. Membawa kantong plastik sebagai tempat sampah untuk kemudian dibawa turun kembali.
5. Tidak diperkenankan membawa minuman beralkohol
6. Setiap pendaki yang membuat perapian harus memastikan sisa api sudah mati
sebelum meninggalkan kawasan Taman Nasional
7. Dilarang mengganggu flora dan fauna yang dijumpai di dalam kawasan TNMGMb
8. Menghubungi petugas TNGMb atau volunteer di jalur pendakian apabila terjadi kecelakaan saat pendakian.

No comments:
Write comments